Kepada Siapa Lagi Masyarakat Percaya, Jika Lembaga MA Sudah Bermain Kasus?

JAKARTA, Harnasnews – Lembaga penegak hukum kembali tercoreng, setelah sebelumnya Nurhadi yang merupakan sekretaris Mahkamah Agung (MA) ditetapkan tersangka dan saat ini telah menjalani vonis hukum atas kasus suap yang dilakukannya, kini seorang hakim agung yang diketahui bernama Sudrajad Dimyati (SD) menjadi tersangka atas pengurusan perkara di MA.

Sudrajad Dimyati terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari peristiwa tersebut, lembaga antirasuah itu menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan korupsi tersebut, KPK kemudian menyelidiki dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” ucap Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, seperti dilansir dari Antara.

Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Leave A Reply

Your email address will not be published.