Kerugian Negara Capai 926 Juta, Jaksa Bidik Calon Tersangka Baru Proyek Puskesmas Ropang

SUMBAWA, Harnasnews – Jaksa bidik tersangka baru pada dugaan korupsi pembangunan UPT Puskesmas Ropang Sumbawa tahun 2019 lalu. Dimana ditemukan kerugian negara mencapai senilai Rp 926.924.217,83.

Disisi lain, sidang terbuka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPT Puskesmas Ropang tersebut pada hari Jumat (15/3) besok pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi dari pihak penyidik kepolisian yakni Novan arif suhartono dan I ketut mandi candraguna.

“Iya, ada dua orang terdakwa utama berinisial Laki (48) yakni Dirut PT JIP selaku kontraktor pelaksana Dan ZA (44) Laki sub kontraktor,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnaen, SH., kepada awak media diruang kerjanya, Kamis (14/3).

Dikatakan Indra akrab disapa jaksa low profile ini, dari fakta persidangan pada jumat (1/3), terdakwa membantah keterangan saksi yang yang diajukan Jaksa dan mengungkapkan adanya unsur pemaksaan terkait dengan pengadaan pasokan sejumlah material proyek. Masih kata dia, semenjak 12 Juli 2019 lalu kontrak pelaksanaan dimulai namun rekanan penyedia mulai bekerja bulan September, artinya terjadi depiasi minus karena menyakut keberatan dari warga. Dimana penyedia harus mengambil material lokal dari setempat dengan harga yang terlalu tinggi tidak sesuai dengan standard yang telah ditetapkan.

“Nah, jelas di RAB harga material-material tersebut sudah sesuai dengan standar lalu anggaran mana yang digunakan membayar kelebihannya kalau ndak melalui Uang Negara ini,” tegas Jaksa Indra.

Sejauh ini time JPU telah mengajukan 14 orang saksi, baik itu mantan Kepala Dikes, PPK, pejabat ULP, konsultan Pengawas, termasuk 7 saksi lainnya yakni saksi Aan Junaidin, Juliansyah, Ferri Irawan, Bambang Suriadi, Lukman Als Arda, dan Rosihan Cobra telah memaparkan kesaksiannya sesuai dengan tupoksi masing dan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

Untuk itu, ada hal menarik ketika kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya Deden Hariadi SH.,dkk, membantah sebagian besar keterangan saksi dan mengungkapkan kalau terdakwa telah menjadi korban. Pasalnya, adanya unsur “pemaksaan” dalam hal pengadaan sejumlah material yang wajib dibeli dari pemasok warga setempat dibawah kordinator Juliansyah maupun adanya penyewaan rumah tempat tinggal pekerja proyek, milik Kades Ropang selama enam bulan harus dibayarkan sebesar Rp 40 Juta. bebernya.

Lanjut Indra ungkapkan, sesuai dengan standar harga material bangunan merujuk dengan perbup perubahan tahun 2018 kabupaten sumbawa seperti pasir beton m3 harga 120.000, pasir pasang m3 harga 116.700
Pasir Urug m3 dengan harga Rp 116.700. Nah, harga pasir 1 dum truk bisa mencapai Rp 1.500.000, artinya dalam 1 dum truk isinya 4 kubik m3. Sebab sebut dia, harga melebihi standar harga yang telah ditetapkan sesuai aturan.

Karena itu, pengadaan material tersebut dibawah kordinator Juliansyah kata Jaksa Indra, pemasok barang meminta pembayaran yang terlalu mahal mencapai total pembayaran sebesar Rp 549 Juta kepada rekanan kontraktor pelaksana, namun hanya mampu dibayar sebesar Rp 300 Juta. Dimana saat itu pemasok meminta kepada PPK Dikes agar dapat menalanginya, sehingga PPK terpaksa memberikan sertifikat tanah dengan harga Rp 30 Juta, paparnya.

Oleh sebab itu, dengan adanya fakta yang terungkap pada persidangan. Maka pihaknya dari tim JPU pada sidang lanjutan Jumat (14/3) pagi, akan kembali mengajukan 5 saksi termasuk saksi verbal lisan diluar berkas yakni penyidik Kepolisian, Kades Ropang kedepan persidangan.

“Perkara dugaan korupsi Puskesmas Ropang ini bisa menjadi jelas dan terang benderang,” cetus Jaksa Indra.

Dengan adanya fakta baru ink, maka tidak tutup kemungkinan bisa saja membidik sejumlah tersangka baru dalam kasus Puskesmas Ropang tersebut melalui penajaman penyidikan selanjutnya. “tunggu saja momen tepatnya,” pungkasnya (Hermansyah)

Leave A Reply

Your email address will not be published.