Ketahuan Transaksi, Pengedar SS Asal Jojoran Dibekuk Polisi

Hukum

Surabaya, Harnasnews.com – Basuki Widodo (47) th, Warga Jalan. Jojoran 3-D Surabaya diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. lantaran terlibat dalam kasus peredaran barang terlarang jenis sabu sabu.

Basuki ditangkap unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya di sekitar Gapura. Jalan Kalidami Gang I Surabaya, , Kamis 16 April 2020 sekira jam. 19.00 Wib.

Penangkapan ini bermula ketika anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bawa sebelumnya tersangka ini diketahui telah menjual barang terlarang jenis sabu.

“Begitu mendapatkan informasi petugas langsung melakukan penyidikan hingga membuntuti pelaku di depan Gapura. Jalan Kalidami Gang I Surabaya.” Sebut Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan AKP Endri Subandrio, Sabtu (18/04/2020)

Menurut pengakuan pelaku, dirinya saat itu tidak mengira jika sebelumnya telah dibuntuti oleh petugas hingga di tempat itu, ketika pelaku akan melakukan transaksi. Petugas langsung melakukan penangkapan.

“Begitu dilakukan penggeledahan pada badan tersangka tidak ditemukan apa-apa. namun petugas tidak berhenti begitu saja sehingga petugas juga menggeledah rumah pelaku, dan didalam rumah itu. petugas menemukan 7 poket sabu siap edar.”kata dia.

Lanjut, Endri mengatakan, Barang bukti sebanyak 7 poket sabu dengan berat masing-masing, 1,20 gram, 1,20 gram, 1,19 gram, 1,12 gram, 0,54 gram, 0,42 gram, 0,42 gram diamankan

Selain mengamankan sabu, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor honda beat L-5503-BU yang digunakan untuk sarana pengiriman oleh pelaku.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankam dan dibawa ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk dilakukan proses penyidikan.” Tambah dia.

Dalam kasus ini. Tersangka tersusun kami kembangkan untuk mengetahui bahwa barang haram tersebut didapat dari mana dan siapa bandar besarnya.

“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, tersangka kinisudah kami jebloskan kedalam penjara dan ia akan kami jerat dengan pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatasi 15 tahu penjara.” Pungkasnya.(@ pen)

Leave A Reply

Your email address will not be published.