Ketua DPD RI Minta Polri Tindak Oknum Penimbun Obat COVID-19

Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa distributor tersebut menjual Azithromycin 500 mg dengan harga dua kali lipat di atas harga eceran tertinggi (HET).

LaNyalla menegaskan bahwa tindakan distributor telah menyalahi aturan, khususnya soal harga eceran tertinggi obat pada masa pandemi COVID yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam Keputusan Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/ 4826/ 2021.

“Apalagi distributor tersebut sempat membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ditanya soal ketersediaan Azithromycin di gudangnya. Mereka bilang tidak ada stok, padahal ada di gudang. Pimpinan perusahaan bahkan meminta para stafnya untuk menyampaikan informasi palsu,” kata LaNyalla, dikutip dari antara.

LaNyalla berharap agar pihak kepolisian terus melakukan penelusuran terkait dengan kasus penimbunan obat terapi COVID-19.

Ia juga meminta polisi memeriksa adanya kemungkinan dalang di balik penimbunan obat. Apabila ada mafia yang bermain terhadap kelangkaan obat terapi COVID, harus ada langkah-langkah lanjutan yang dilakukan.

“Penting sekali polisi memastikan tak ada lagi tindakan kejahatan yang membuat obat-obatan sulit dicari karena masyarakat sangat membutuhkannya, terutama mereka yang terpapar COVID-19,” kata LaNyalla.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.