
Tertangkap di Jalan, Pria Asal Pamekasan Dibekuk Polisi Sokobanah Bawa Hampir 5 Gram Sabu
SAMPANG, Harnasnews – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Sampang kembali membuahkan hasil. Aparat Polsek Sokobanah berhasil menggagalkan peredaran sabu di Desa Tamberu Timur dengan menangkap seorang pria yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu, Sabtu (10/5) siang.
Tersangka berinisial M (31), warga Desa Tamberu, Kecamatan Batu Marmar, Kabupaten Pamekasan, diamankan saat tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario putih bernopol M-4899-BD.
“Penangkapan ini hasil tindak lanjut dari informasi warga mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi, SH.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 4,86 gram. Barang tersebut disimpan dalam saku baju bagian depan tersangka.
Petugas langsung menggiring tersangka ke Mapolsek Sokobanah untuk pemeriksaan, sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang guna penyidikan lebih mendalam.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM, melalui keterangan tertulis, menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akar. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Tersangka kini terancam hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. (Anam)