
JAKARTA, Harnasnews – Aksi premanisme yang berlindung di balik organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di ruang publik akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Hal tersebut dikatakan Puan menanggapi kasus lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diduga diduduki ormas GRIB di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Bahkan tak segan-segan, putri dari presiden kelima itu meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas ormas yang dinilai sangat meresahkan masyarakat.
Puan juga meminta agar ormas yang terbukti terlibat premanisme segera dibubarkan.
“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban. Apalagi, kemudian meresahkan masyarakat. Dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme. Kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Ahad (25/5/2025).
Puan menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari aksi-aksi premanisme. Oleh karenanya, dia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi terkait aksi-aksi premanisme tersebut.
“Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme. Ya itu, jadi segera para penegak hukum melakukan evaluasi terkait dengan hal tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, bahwa sebelumnya lahan milik BMKG di Pondok Betung, Tangerang Selatan, diduga diduduki oleh ormas Grib Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, akibat lahannya diduduki itu, BMKG melaporkan enam orang ke polisi, yang tiga di antaranya merupakan anggota Grib Jaya.
“Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas,” kata Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam laporan yang dibuat, disebutkan bahwa BMKG merupakan pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
BMKG juga mendapatkan informasi dari penjaga lahan bahwa para terlapor telah merusak pagar yang lokasinya tidak jauh dari pemasangan plang.
“Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa ‘Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ’ (Grib Jaya),” kata Ade Ary.
Ade Ary menyatakan, Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Dalam proses penyelidikan ini, tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan menerima barang bukti.
“Untuk kesekian kalinya, tim penyelidik mengecek TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan telah melakukan penstatus quo TKP dengan memasang plang, ‘sedang dalam proses penyelidikan’,” ujar Ade Ary