Ketua Komisi II Desak Perbaikan Tembok TPA Sumur Batu yang Roboh Hampir Setahun

KOTA BEKASI, Harnasnews – Robohnya tembok pembatas antara zona TPA Sumur Batu dengan permukiman warga RT 01/03, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menjadi perhatian Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Latu Har Hary. Akibat kerusakan tersebut, batas yang dulu jelas kini lenyap, membiarkan gunung sampah semakin mendekat ke rumah-rumah penduduk.

Merespons kondisi yang mengkhawatirkan ini, Bang Jampang, sapaan akrab Latu Har Hary, mendesak Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas terkait untuk segera menyelesaikan perbaikan. “Pembiaran terhadap kerusakan ini sudah berlangsung hampir satu tahun sehingga sampah dan segala dampak pencemarannya langsung memengaruhi kehidupan sehari-hari warga,” ujarnya kepada Forum Jurnalis Penggiat Lingkungan (FJPL), Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, permasalahan ini harus segera diselesaikan karena sangat mengganggu warga sekitarnya. Bukit sampah menggunung bukan lagi di kejauhan, tetapi tepat di halaman rumah, bau sampah yang menyengat, serta lindinya sampai ke teras rumah warga.

“Isu ini menjadi perhatian kami di Komisi II, apalagi TPA Sumur Batu yang saat ini menjadi sorotan terkait sanksi KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dalam pengelolaan sampah di TPA Sumur Batu. Seperti yang diketahui Dinas LH (Lingkungan Hidup) Kota bekasi diwajibkan untuk merubah pengelolaan sampahnya dari yang semula menggunakan metode open dumping menjadi metode sanitary landfill dengan target tenggat waktu yang hanya sampai enam bulan ke depan,” jelasnya.

lebih lanjut Bang Jampang mengatakan, TPA Sumur Batu, pengelolaannya tidak terurus dan kondisinya semakin hari semakin memperihatinkan. Dia menekankan bahwa masalah sampah ini harus menjadi perhatian khusus Walikota Bekasi, Tri Adhianto, dan masuk dalam perencanaan RPJMD yang saat ini sedang disusun, sehingga dalam 5 tahun ke depan masa kepemimpinan walikota terpilih, masalah utama sampah di Kota Bekasi bisa teratasi.

“Belum lagi ditambah masalah praktik pembuangan sampah ilegal di TPA Sumur Batu yang semakin memperpanjang deretan masalah serta pekerjaan rumah yangg harus diselesaikan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup. Praktik pembuangan sampah ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan, terutama dari sisi pendapatan daerah (PAD) Kota Bekasi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, hal ini disebabkan adanya armada yang membuang sampah tanpa melalui prosedur resmi di TPA Sumur Batu. Menurutnya, para oknum tersebut justru menggunakan akses jalan ilegal dan membuang sampah melalui pintu tidak resmi di samping zona TPA yang temboknya sudah roboh.

Terkait hal tersebut, Komisi II akan menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi untuk mengganti oknum UPTD yang terbukti terlibat praktik pembuangan sampah ilegal. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak ke TPA Sumur Batu untuk mendalami permasalahan ini,” pungkas Bang Jampang. (Supri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.