Ketua MK: Hukum Acara Ibarat Jembatan Capai Keadilan

Hukum acara umum adalah aturan yang memuat ketentuan terkait persidangan, syarat permohonan, dan perihal putusan. Hukum acara umum MK diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Sementara itu, hukum acara khusus disesuaikan dengan karakter masing-masing perkara diatur. Hukum itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).

Dalam kuliah umum yang diadakan pada momentum Dies Natalis ke-70 Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, Anwar Usman menekankan bahwa hukum acara merupakan pedoman bagi pihak yang berperkara.

Selanjutnya, ketika ditemukan beberapa situasi tertentu terkait dinamika persidangan, majelis hakim berwenang melakukan musyawarah untuk mengambil jalan atau langkah yang dinilai adil.

Anwar juga menyebutkan tidaklah mungkin suatu konstitusi mengatur hukum acara yang rinci. Beberapa kalangan pun berpendapat pengaturan hukum acara melalui peraturan MK dan perkembangannya melalui beragam putusan menjadi suatu ciri dan karakteristik yang melekat pada kelembagaan peradilan konstitusi.

“Hal yang perlu dipahami dan dimaklumi, dalam semua hukum acara MK, tugas utama MK adalah mengawal dan menegakkan konstitusi,” ucap Anwar Usman.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.