JAKARTA, Harnasnews – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima aspirasi penyempurnaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dari Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI).
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, FKPPI menyampaikan aspirasi agar MPR diperkuat untuk dapat merumuskan dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai kebijakan dasar.
“Bagi FKPPI, penyempurnaan konstitusi bisa menjadi jalan tengah dari berbagai usulan perubahan yang ada saat ini, khususnya menjadi jalan tengah bagi yang ingin kembali ke UUD NRI 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 maupun UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” kata Bamsoet.
Selain itu, Bamsoet menjelaskan bahwa FKPPI mengusulkan penyempurnaan konstitusi yang mengarah kepada penataan kekuasaan kehakiman dengan mempertimbangkan banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap kontroversial, dan tidak bisa dilakukan koreksi karena bersifat final and binding.