Ketua PWI Kabupaten Bogor Harap Tidak Ada Lagi Pelecehan Profesi Wartawan Saat melakukan Tugas

Menurutnya, perlakuan oknum bidan tersebut telah mencederai UU Pers No 40 tahun 1999. Di mana wartawan saat melaksanakan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang.

Dia menegaskan, dalam setiap bertugas, jurnalis wartawan selalu dilindungi oleh Undang – Undang. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 isinya “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum,” .

“Dalam konteks ini, semestinya pihak pegawai Puskesmas bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan pelecehan profesi wartawan sehingga ada tindakan kekerasan dengan cara memarahi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,”ujarnya.

Subagyo berharap agar di Wilayah Kabupaten Bogor tidak ada lagi pelecehan profesi terhadap wartawan

Apabila terjadi kembali, pihaknya memyarankan untuk melakukan pelaporan ke pihak penegak hukum, agar dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

“Tidak ada lagi oknum ASN yang melakukan kekerasan dan pelecehan terhadap profesi wartawan saat melakukan tugas peliputan disetiap wilayah Kabupaten Bogor,”pungkasnya.(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.