KKP Fasilitasi Permodalan Perikanan Tangkap Senilai Rp68,9 M di Kalimantan Barat

KKPbersama dengan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

PONTIANAK,Harnasnews.Com  – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Dalam kunjungannya tersebut KKP memberikan bantuan fasilitasi permodalan di sektor perikanan tangkap dengan rincian 2.130 orang debitur dengan jumlah outstanding kredit (OK) senilai Rp68.851.763.723. Selain itu, diberikan pula bantuan 5 unit kapal penangkap ikan berukuran 5 GT senilai Rp1,16 miliar dan 226 paket API senilai Rp4,94 miliar.

Dalam sambutannya Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KP) M. Zulficar Mochtar mengatakan, bantuan yang diberikan kepada nelayan diharapkan dapat membantu para nelayan dalam hal mencari ikan dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan sembari tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam kunjungan kerja yang dihadiri oleh 150 orang tersebut, KKP bersama DPR RI memberikan bantuan permodalan secara simbolis kepada 9 orang. Adapun rician permodalan tersebut, dari BRI kepada lima nelayan yaitu Effendi Rp10 juta, Jaka Rp10 juta, Rasyid Rp15 juta, Hidayat Rp7 juta, dan Heryanto Rp30 juta; dari BNI kepada dua orang nelayan yaitu Hasannudin Rp25 juta dan Saparlan Rp 25 juta; dari Bank Kalbar kepada lina nelayan yaitu Agustami Rp100 juta, Dedi Iskandar Rp75 juta, Nenky Rp49 juta, Agus Supianto Rp50 juta, dan Yeni Rp35 juta; dan dari Bank Mandiri kepada lima nelayan yaitu Sumiati Rp80 juta, Giyantrie Maulana Rp25 juta, Emi Karyani Rp100 juta, Sulaiman Rp100 juta, dan Darmawansyah Rp100 juta.

Selain itu, terdapat klaim asuransi dengan rekapitulasi per 16 April 2018 sebanyak 59 klaim dengan total nilai tanggungan sebesar Rp7,3 miliar. Khusus tahun 2017, nilai klaim asuransi nelayan untuk Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp480 juta dengan rincian 5 klaim di Kab. Kayong Utara senilai Rp260 juta; 2 klaim di Kab. Pontianak senilai Rp200 juta; dan 1 klaim di Kab. Kubu Raya senilai Rp20 juta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.