JAKARTA, Harnasnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak dua kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal, masing-masing di Laut Sulawesi dan Selat Malaka, setelah diterapkan sistem pemantauan dan pencegatan.

“Aparat kami kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ikan di perairan Laut Sulawesi dan Selat Malaka,” kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.

Ia mengemukakan penangkapan tersebut tidak terlepas dari keberhasilan sistem pemantauan yang dioperasikan di Pusat Pengendalian (Pusdal) Ditjen PSDKP KKP yang mendeteksi aktivitas kedua kapal tersebut.

Antam menjelaskan operasi pengawasan secara intercept (pencegatan) yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Paus 1 dan Hiu 08 dapat berjalan sukses karena info akurat dari Pusdal Ditjen PSDKP KKP.

“Jadi ini bukti sistem pengawasan terpadu yang kita kembangkan telah berjalan sangat efektif,” katanya. Beberapa hari terakhir ini pihaknya sedang melakukan pengetatan pengawasan di sejumlah wilayah perairan yang rawan pencurian ikan

Hal tersebut, lanjutnya, dilakukan karena berdasarkan informasi dari Pusdal maupun air surveillance, ada beberapa aktivitas yang meningkat di wilayah perbatasan.

“Sesuai arahan Pak Menteri Sakti Wahyu Trenggono, tidak ada kompromi bagi pelaku illegal fishing, kami intensifkan pengawasan di sektor-sektor yang rawan seperti Laut Natuna Utara, Laut Sulawesi dan Selat Malaka,” ujar Antam.

Dalam kesempatan terpisah  Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menjelaskan lebih detail proses penangkapan kedua kapal illegal fishing tersebut.