KLHK Amankan 125 Ekor Satwa Dilindungi di Solo

Satwa yang dilindungi berhasil diamankan petugas, antara lain burung kasuari satu ekor, kakatua raja satu ekor, kakatua jambul oranye delapan ekor, merak hijau dua ekor, bayan tiga ekor, nuri pelangi 26 ekor, dara mahkota atau mambruk 10 ekor, dan jagal papua 74 ekor sehingga total 125 ekor.

Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dengan modusnya perdagangan satwa dilindungi tersebut dengan cara barang dikirim melalui paket dengan dititipkan bus ke daerah pembeli. Namun, pihaknya masih mendalami siapa saja yang pernah membeli satwa dilindungi ini.

Pihaknya juga mendalami barang satwa dilindungi tersebut dipasok dari mana. Namun, dipastikan melalui pelabuhan laut atau bandar udara. Karena, satwa ini, dari Indonesia bagian timur, sedangkan di Pulau Jawa tidak ada.

Atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 a Undang-Undang RI No.5/1990, dimana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukum maksimal lima tahun penjara.

“Penanganan lebih lanjut kasus ini, akan ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Barang bukti 125 ekor satwa dilindungi itu, mau dikembalikan ke Papua atau bagaimana nanti yang menangani BKSDA Jateng,” katanya.

Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito, saat dikonfirmasi kasus pengamanan 125 ekor satwa dilindungi tersebut membenarkan. “Kami hanya mendukung saat pengamanan di lokasi pelaku pemilik satwa ilegal itu.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.