Kode Inisiatif Sebut MK Kabulkan 17 Perkara PHPU Pilkada 2020

“Sisanya 10 perkara ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena tidak beralasan menurut hukum,” kata Ihsan, dikutip dari antara.

MK juga memberikan putusan bagi 9 perkara yang ambang batasnya tidak terpenuhi sesuai dengan aturan Pasal 158 Undang-Undang Pilkada. Sebanyak 3 perkara dikabulkan sebagian, 1 perkara dikabulkan seluruhnya, dan 5 perkara ditolak MK.

Jika dilihat dari jenis pilkadanya, kata Ihsan, MK memutuskan dikabulkan sebagian untuk 2 pilkada gubernur, 13 pilkada bupati dikabulkan sebagian, 1 pilkada bupati yang dikabulkan seluruhnya, 9 ditolak, dan 5 pilbub uang tidak dapat diterima.

Untuk pemilihan wali kota, lanjut dia, 1 pemilihan perkaranya dikabulkan sebagian dan 1 pilkada lagi ditolak oleh MK.

“Sebanyak 16 putusan di antaranya MK memutuskan pemungutan suara ulang, sedangkan 1 putusan MK memerintahkan untuk penghitungan suara ulang,” ujarnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.