Dua Fraksi Beri Catatan RUU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas 2021

JAKARTA, Harnasnews.com – Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS DPR RI memberikan catatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu yang tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 yang telah disetujui dalam pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa.

Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah menilai sebenarnya Indonesia perlu perbaikan dalam sistem Pemilu dan Pilkada sehingga revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu perlu dilakukan.

“Kami hormati penarikan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 oleh Komisi II DPR namun kita masih perlu perbaikan dalam sistem Pemilu dan Pilkada,” kata Ledia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa.

Dia menilai perbaikan sistem Pemilu dan Pilkada melalui revisi UU Pemilu itu bertujuan agar pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI Marwan Cik Asan menjelaskan ada beberapa RUU yang urgen untuk didiskusikan dan dibahas bersama yaitu RUU Pemilu, karena semua pihak harus belajar dari pelaksanaan Pemilu 2019.

Dia mengatakan Pemilu 2019 yang dilakukan bersamaan antara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) telah menguras konsentrasi bangsa Indonesia, biaya, dan memecah konsentrasi masyarakat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.