Kode Inisiatif Sebut MK Kabulkan 17 Perkara PHPU Pilkada 2020

JAKARTA, Harnasnews.com – Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Ihsan Maulana menyebutkan Mahkamah Konstitusi mengabulkan 17 sengketa perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2020.

 

Sebanyak 32 putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, kata Ihsan Maulana di Jakarta, Selasa, merupakan perkara yang masuk ke tahap lanjutan, pembuktian.

“Dari 32 perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi, sebagai amar putusannya dikabulkan sebanyak 17 perkara, 10 perkara ditolak dan 5 perkara tidak diterima MK,” katanya.

Berdasarkan ambang batas, kata Ihsan Maulana terdapat 23 perkara yang terpenuhi ambang batasnya, sebanyak 13 perkara dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.