
“Jadi peta wilayah adat ini sebagai bentuk bahwa masyarakat adat Cek Bocek ada di sini, dan perusahaan ber hati-hati menggunakan wilayah adat ini. Apalagi respon masyarakat adat dari hasil rapulung adat gak boleh dulu harus pamit dengan masyarakat adat Cek Bocek baru bisa di lakukan,” tegasnya
Hak senada disampaikan Suhardin Mandja saat mendampingi dato Sukanda di Komnas HAM. Menurut dia PT AMNT agar memperhatikan kearifan lokal tidak asal masuk.
“Perusahaan tidak boleh nyelonong masuk. Ingat itu ada kuburan leluhur dan terutama hak ulayat kami yang secara turun temurun disitu. Ia kalau mau lanjut ia negosiasi dulu dengan masyarakat adat atau bahasa lain dulu berikan kami penghormatan terlebih dahulu dan saya yakin perusahaan sudah mengerti dan taat kepada aturan-aturan hukum adat. Misalnya bagaimana mayarakat adat Cek Bocek mendapatkan keuntungan dengan hadirnya perusahaan ini. Pkoknya bayar,” ujarnya.
Sedangkan M. Nazir Hasan Bengko Adat Cek Bocek, mengaku sangat dirugikan dengan kehadiran perusahaan tersebut. “Kami masyarakat adat yang paling rugi, dulu kami waktu memproduksi gula merah dulu ada 150 titik pusat produksi titik jalit. Sekarang kami udah gak bisa lagi. Apalagi perusahaan ini akan masuk, maka kira-kira bagaiaman nasib kami ini,” uangkapnya saat dialog dengan Komnas HAM RI.
Secara terpisah Jasardi Gunawan alias JG juru bicara mediasi atau kesepakatan damai kala itu dari perwakilan masyarakat adat Cek Bocek dan Ponto, meyakinkan bahwa PT. AMNT masih komitment dengan apa yang telah dituangkan dalam kesepakatan berita acara kesepakatan damai, dengan nomor kesepakatan damaian ; Nomor ; 004/KP/KH-MD.00.01/VII/2023 pada tanggal 26 bulan 7 tahun 2023 hanya saja mungkin belum ketemu dengan masyarakat adat sehingga tidak saling memberikan perkembangan satu sama lainnya atau seolah masyarakat adat Cek Bocek tidak dihIraukan.
“Kenapa saya yakin PT. AMNT Komit karena mengadopsi hukum-hukum nasional dan internasional yang sangat menghormati masyarakat adat. Seperti The International Bill of Human Rights, Deklarasi International Labour Organization tahun 1998 tentang Prinsip dan Hak Mendasar di Tempat Kerja, sebagaimana yang diamandemen pada tahun 2022, Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat; Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Prinsip Sukarela tentang Keamanan dan Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,” pungkasnya. (Hermansyah)