Komnas HAM: Penanganan Pengungsi Rohingya Harus Merujuk Perpres 125

“Perlu atensi khusus terhadap fenomena resistensi tersebut sehingga situasi yang menempatkan atau mengakibatkan posisi masyarakat untuk berhadapan langsung dengan pengungsi dapat dihindari,” katanya, dilansir dari antara.

Dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, lanjut Sepriady, pemerintah, UNHCR dan IOM mempunyai kewajiban untuk menangani para pengungsi Rohingya tersebut.

Ia juga meminta UNHCR untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri dan Satgas Penanganan Pengungsi, penjabat Gubernur Aceh, Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Provinsi Aceh, Kapolda Aceh, bupati/wali kota terkait, dan Ditjen Imigrasi.

“Semua pihak harus memastikan pengungsi tidak meninggalkan lokasi pengungsian secara ilegal atau tanpa izin sebagaimana yang terjadi selama ini karena tindakan demikian berpotensi terjadinya penyelundupan orang dan human trafficking,” jelas Sepriady Utama. (sls)

Leave A Reply

Your email address will not be published.