Komoditas Ekspor-Impor Dipersyaratkan Lolos Karantina Pertanian

“Kami juga telah melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi fumigator serta melakukan audit dan penilaian terhadap perusahaan fumigasi,” papar Boyke.

Antarjo Dikin, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati
Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian RI mengatakan, komoditas yang memerlukan fumigasi adalah komoditas yang berisiko membawa atau menukarkan hama. Tidak hanya pada komoditasnya, fumigasi juga dapat dikenakan terhadap alat angkut atau kontainer apabila berpotensi membawa hama.

“Selain untuk pencegahan hama dan penyakit, karantina juga diterapkan untuk perlindungan kesehatan manusia dengan pengawasan keamanan pangan (food safety) seperti pengawasan cemaran kimiawi dan biologi. Saat ini, persyaratan keamanan pangan banyak diterapkan secara ketat oleh negara-negara mitra dagang,” kata Antarjo.

Dia menjelaskan, tindakan karantina dilakukan di pre-border, border dan post border. Penerapan tindakan karantina di pre border dilakukan melalui penguatan persyaratan karantina yang harus dipenuhi oleh negara mitra dagang misalnya persyaratan fumigasi sebelum di ekspor ke Indonesia. Sementara di border, melalui serangkaian tindakan karantina termasuk inspeksi ketika komoditas masuk di pelabuhan atau bandar udara, sedang post border berupa kegiatan monitoring atau post audit terhadap kesesuaian komoditas atau kepatuhan pengguna jasa.

Antarjo menambahkan, untuk pengembangan dan harmonisasi metode pengelolaan risiko karantina dengan negara mitra dagang di lingkungan negara APEC, telah disepakati ICCBA (Internasional Cargo Cooperative Biosecurity Arrangement). Negara-negara yang sudah menyepakati ICCBA saat ini adalah Australia, Chile, Fiji, Indonesia, Malaysia, New Zealand, PNG, Peru, Filipina dan Thailand serta organisasi regional karantina tumbuhan Amerika Tengah (OIRSA) yg beranggotakan 9 negara.

Menurut dia, kerjasama Barantan dengan pihak terkait sudah terjalin dengan baik dan perusahaan fumigasi turut berperan dalam pelaksanaan karantina. Dalam rangka efektivitas pengelolaan biosecurity, kebijakan Barantan melibatkan pihak swasta sebagai mitra kerja. Para fumigator yang tergabung dalam Aspphami sudah mendukung dari treatment karantina untuk support perdagangan Indonesia, milion ton rata-rata pertahun yang sudah dilaksanakan.

“Keterlibatan perusahaan fumigasi merupakan suatu model yang dikembangkan oleh Barantan dalam penguatan efektifitas pengelolaan biosecurity risk. Sejauh ini, Barantan sangat terbantu peran perusahaan fumigasi,” pungkas Antarjo.

Tidak hanya ASPPHAMI, dalam sosialisasi pelaksanaan karantina itu Barantan juga menggandeng stakeholder lainnya seperti freight forwarder (EMKL), eksportir, maskapai pelayaran dan penerbangan, surveyor dan pihak terkait lainnnya.(Vidi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.