Konferensi Pers Polres Tegal

TEGAL,Harnasnews  – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (33) alias Ricky Yolanda bin Herudin, warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis shabu.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/54/XI/2025/SPKT.Satresnarkoba/Polres Tegal/Polda Jawa Tengah, tanggal 04 November 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Tegal pada Selasa, 4 November 2025 sekira pukul 21.10 WIB di pinggir jalan raya pantura, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 20 paket shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 4,55 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Infinix Hot 30 warna hijau muda yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2025, Nopol G-2440-CDF, yang digunakan sebagai sarana pengedaran.

Leave A Reply

Your email address will not be published.