Konferensi Perss Narkoba, Kapolres Tanjung Perak Surabaya Beber 21 Tersangka Beserta Barang Bukti

Surabaya, Harnasnews.com – Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Rabu (11/09/2019), sekitar pukul berhasil meringkus Seorang pria yang kedapatan mengedarkan Narkotika golongan I jenis Sabu, di Depan Rumah Jalan Tenggumung Surabaya.

Tersangka diketahui berinisial AK (28) asal Jalan Tenggumung Surabaya ini berhasil ditangkap petugas sekitar pukul 00.15 Wib, daru hasil dari pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya berinisial, RF, setelah ditangkap petugas RF mengaku mendapatkan sabu dari AK. dari keterangan RF petugas berhasil Menangkap pengedarnya.

Hal ini diungkapkan dalam pers release dengan membeberkan 21 tersangka penyalahgunaan Narkoba berikut barang buktinya di halaman Mapolres, Rabu (30/10/2019), sekitar pukul 13.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K. M.Si.,

Dari Total 21 tersangka penyalahgunaan Narkoba yang berhasil ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kapolres Menjelaskan kronologis penangkapan salah satu tersangka yakni, AK yang diduga sebagai pengedar, ditangkapnya tersangka, berdasarkan dari hasil penangkapan sebelumnya terhadap tersangka RF
Kemudian dilakukan pengembangan ke atas terhadap tersangka, AK (Selaku Pengedar).

Ketika dilakukan penangkapan terhadap terhadap tersangka sempat terjadi perlawanan dan terjadi kejar-kejaran, namun dikarnakan petugas kami sudah profesional dan sudah dilakukan pengepungan sehingga tersangka dapat ditangkap, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, (satu) Buah Kotak Jam Tangan Merk PREMIUM COLLECTION warna hitam yang didalamnya terdapat, (1) Poket Plastik kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Kurang Lebih 1,09 (Satu koma nol Sembilan) Gram beserta pembungkusnya.

Namun petugas tidak langsung membawa tersangka ke Mapolres melainkan langsung dilakukan pengembangan ke rumahnya di Jalan Tenggumung Karya Lor gang. 1 Kel. Wonokusumo Kec. Semampir Surabaya dan ditemukan barang bukti diantaranya, (dua) buah Scrob atau serok shabu, (satu) Buah Timbangan elektrik merk CE warna Silver dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas Antonius.

Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka AK mengaku bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu yang diamankan oleh anggota didapatkan dan atau dibeli pada hari Selasa (10/10/19) sekira jam 22.30 Wib di Ds.Rabesan Kab Bangkalan Madura, dari seorang bandar inisial AMD, petugas sudah menetapkan AMD sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka AK juga mengaku jika membeli (1) Poket Plastik Kecil yang berisi Narkotika Jenis Shabu dengan Berat Kurang Lebih 1,09 ( satu koma nol sembilan) Gram beserta pembungkusnya dari Saudara, AHMAD (DPO) tersebut dengan harga Rp.1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah). Maksud tujuan tersangka AK membeli Narkotika jenis Shabu tersebut adalah untuk dijual dan atau diedarkan kembali diwilayah sekitar tempat tinggalnya di Jalan Tenggumung Surabaya.

“Sedangkan keuntungan yang didapat tersangka AK dalam setiap menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu, untuk per Gramnya tersangka AK mendapatkan keuntungan antara sebesar Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu) sampai Rp.400.000,-(Empat Ratus Ribu),” ungkapnya.

“Selain itu, tersangka AK telah menggeluti bisnis Shabu tersebut sejak 2 (Dua) Bulan yang lalu dan Sudah 7x membeli barang dari Saudara AMD (DPO). Berdasarkan data yang didapat bahwa tersangka AK adalah seorang residivis (tindak pidana narkotika) yang baru saja keluar menjalani masa hukumannya pada tahun 2018,” terang Antonius.

Selain itu pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan tersangka akan diancam pidana penjara paling singkat (lima) tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun atau seumur hidup. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.