Kongkow Bareng Wartawan, KPU dan Bawaslu Kota Bekasi Bahas Pemilu

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk menentukan penyelenggaraan pemilu yang berwenang adalah KPU-RI dan itu melalui proses dan tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Tidak hanya itu dirinya pun mengatakan bagi partai politik yang hendak mendaftar menjadi peserta pemilu harus memiliki pengurus di seluruh provinsi dan sedikitnya harus memiliki 75 persen di Kabupaten dan Kota serta 50 persen pada kecamatan yang ada.

“Wewenang untuk melakukan pemilu sebetulnya ada pada KPU RI dan tentu melewati proses konsultasi dengan DPR sekaligus pemerintah. Puncak nya ditetapkan KPU RI melalui surat nomor 21 tahun 2022 dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan pada Rabu 14/2/2024 mendatang,”ucapnya. (Adi T)

Leave A Reply

Your email address will not be published.