Koordinator TPDI Minta KPK Tidak Segan Jerat Azis Syamsuddin

“Kasus suap Robin tidak boleh dipakai untuk menutup perkara pokok tindak pidana korupsi jual-beli jabatan yang disangkakan kepada M Syahrial,” katanya pula.

“Jika ada cukup bukti  KPK bisa menetapkannya (Azis Syamsuddin sebagai tersangka,” ujar pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menambahkan.

Dia berpandangan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolkam) itu memiliki peran penting dalam kasus tindak pidana yang dilakukan eks penyidik KPK itu. “Tindak pidana yang dilakukan SRP (Stepanus Robin Pattuju) tidak terjadi tanpa peranannya,” ujar Fickar.

Azis Syamsuddin diduga turut berperan dalam pengurusan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021, M Syahrial. Azis disebut memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dan Robin Pattuju agar kasus Syahrial di KPK tak dilanjutkan ke tahap penyidikan. (red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.