KPAI Lakukan Pengawasan Anak korban TPPO di Bali

“Pelaku harus mendapatkan tuntutan sesuai UU TPPO dan UU PA serta mendorong terpenuhinya hak restitusi,” kata dia.

Kasus TPPO anak tersebut telah terungkap pada Januari 2019, korban perdagangan orang dan eksploitasi seksual di Bali yang berinisial NA dan AA (14 tahun), serta PS (16) dan DH (17) berasal dari Bekasi dan Jakarta.

Mereka sudah dipekerjakan selama dua minggu hingga tiga bulan. Anak-anak perempuan itu sebelumnya diiming-imingi pekerjaan dengan pendapatan Rp10 juta di Sanur, Bali.

Mereka dijemput oleh germo yang menjanjikan gaji, tiket pesawat, tempat tinggal, layanan salon dan baju gratis.

Aparat Polda Bali berhasil mengamankan lima anak perempuan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menangkap dua tersangka pelaku perdagangan orang, perempuan berinisial NKS (49) dan NWK (51), pada Jumat (4/1/2018). (Ant/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.