KPK: Angin Prayitno Segera Disidang Terkait TPPU

Penetapan Angin sebagai tersangka dugaan TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak yang juga menjerat Angin.

KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari tersangka Angin menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK telah menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar terkait dugaan TPPU Angin. Aset tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan.

Dalam perkara suap, Angin divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Angin divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.