KPK Bantu Kejati Sulteng Tangkap DPO Perkara Korupsi APBD Morowali

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menangkap daftar pencarian orang (DPO) terpidana perkara korupsi Khoironi F Cadda di Samarinda, Kalimantan Timur, Kamis.

Ia merupakan terpidana perkara korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan APBD Kabupaten Morowali Tahun 2007, Sulawesi Tengah, yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali untuk pengadaan kapal dengan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar.

“KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penangkapan DPO terpidana Khoironi F Cadda,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Khoironi sebelumnya telah diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016 dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Leave A Reply

Your email address will not be published.