KPK Didesak Periksa Seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi

Soal Pengembalian Uang Suap

Jajang menegaskan, pengembalian uang suap yang dilakukan oleh Chairoman itu seharusnya tidak menggugurkan kasus pidananya.

“Pengakuan Ketua DRPD itu bisa jadi pintu masuk untuk mengusut dugaan keterlibatan anggota dewan yang lainnya,” jelas Jajang.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pengawas Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, R.M Ali Zaeni mengaku miris dengan pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi yang notabene dari partai yang berbasis agama.

Ali menduga bahwa Chairoman mengatahui bahwa uang Rp 200 juta itu sebagai bentuk kong-kalingkong pengesahan anggaran.

“Sangatah mustakhil bila Ketua DPRD menerima duit dua ratus juta bukan merupakan duit suap. Lantas mau berkelit apa? Jujurlah pada masyarakat bila dia menganggap partainya mendengung-dengungkan berkhidmat untuk umat,” sindir Ali.

Menurut Ali, saatnya KPK bersih-bersih legilatif maupun eksekutuf di Kota Bekasi. Untuk itu Ali meminta KPK agar menyeret siapa yang terlibat dalam kasus suap pengesahan anggaran. Sebab setiap pengambilan keputusan Ketua DPRD tidak berdiri sendiri.

Menurt Ali berdasarkan Perda No 01 Tahun 2019 Tentang Tatib DPRD Kota Bekasi, pada Pasal 39 menyebutkan bahwa: Pimpnan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.

“Artinya ada pihak-pihak lain yang diduga menerima uang suap dalam meloloskan anggaran itu. Jadi KPK jangan ragu untuk memanggil anggota dewan yang lain,” jelas Ali. (red)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.