KPK Hormati Laporan ICW Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati Indonesia Corruption Watch (ICW) yang melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri terkait penyewaan helikopter.

“KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK sebagai fungsi kontrol publik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Pada Jumat (11/6), peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyerahkan laporan ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan Firli dan keluarga dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Dugaan pelanggaran etik tersebut sebelumnya sudah diputuskan oleh Dewas KPK pada 24 September 2020. Dewas menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pokok persoalan yang dilaporkan ini telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020,” ungkap Ali.

Namun, menurut Ali, KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya.

“Saat ini KPK tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi dan berupaya menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya sekaligus mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu,” tambah Ali.

Dalam laporan kali ini, ICW mengadukan Firli terkait Pasal 4 Peraturan Dewan Pengawas No. 2 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap insan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.