KPK: Kerugian Negara Dalam Pemeliharaan QCC Sebesar 22.828 Dolar AS

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam pemeliharaan tiga unit “Quay Container Crane” (QCC) terkait kasus RJ Lino sebesar 22.828,94 dolar AS.

Diketahui, KPK pada Jumat telah menahan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) setelah sebelumnya ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Desember 2015. RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II.

“Akibat perbuatan tersangka RJL ini, KPK juga telah memperoleh data dugaan kerugian keuangan dalam pemeliharaan tiga unit QCC tersebut sebesar 22.828,94 dolar AS,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Sedangkan, kata dia, untuk pembangunan dan pengiriman barang tiga unit QCC tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menghitung nilai kerugian negara yang pasti karena bukti pengeluaran riil HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) atas pembangunan dan pengiriman tiga unit QCC tidak diperoleh.

“Sebagaimana surat BPK tertanggal 20 Oktober 2020 perihal surat penyampaian laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelabuhan Indonesia II,” ujar Alex.

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa untuk pembayaran uang muka dari PT Pelindo II pada pihak HDHM, RJ Lino diduga menandatangani dokumen pembayaran tanpa tanda tangan persetujuan dari Direktur Keuangan dengan jumlah uang muka yang dibayarkan mencapai 24 juta dolar AS yang dicairkan secara bertahap.

Leave A Reply

Your email address will not be published.