KPK Konfirmasi Enam Saksi Soal Pembelian Aset Tanah Oleh Sarana Jaya

JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi enam saksi terkait dengan kegiatan usaha dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah.

Penyidik KPK, Rabu, memeriksa mereka sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta tahun 2019.

“Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.

Enam saksi yang diperiksa, yaitu Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia Sr Fransiska Sri Kustini alias Sr Franka CB, Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017 sampai Oktober 2020 Rachmat Taufik, broker/calo tanah bernama Minan bin Mamad.

Selanjutnya, tiga pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya masing-masing Indra, Wahyu, dan Yadhi.

Ali juga menginformasikan tiga saksi yang tidak menghadiri panggilan penyidik, yakni Junior Manager Sub-Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar, Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2019 sampai 2020 Slamet Riyanto, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana.

Leave A Reply

Your email address will not be published.