KPK: Laporkan Jika Temukan Pengadaan Barang Jasa Salahi Ketentuan

SERANG, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat segera melaporkan dengan bukti-bukti yang kuat, jika menemukan kejanggalan atau penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, termasuk di Pemerintah Provinsi Banten.

“Kebetulan kan sekarang ada peraturan yang baru yaitu Peraturan Presiden No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa milik pemerintah. Namun berlaku sejak diundangkan, atau tidak berlaku surut. Kalau memang misalnya ada kasus PL (penunjukan langsung) yang nilainya miliaran, itu jelas salah dan silahkan dilaporkan,” kata Direktur Kordinasi dan Supervisi Wilayah II Deputi Kordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan Wibisono usai rapat kordinasi Korspugah di DPRD Banten, di Serang, Rabu.

Ia mengatakan, jika menemukan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang nilainya miliaran rupiah yang dilakukan dengan penunjukan langsung, adalah sebuah kesalahan sehingga harus dilaporkan ke Aparat Penegak hukum (APH) karena bisa berpotensi menimbulkan korupsi. Kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur dalam Perpres No 12 Tahun 2021.

“Sebagaimana diketahui dalam pengadaan barang dan jasa ini yang paling sering terjadi adalah pengaturan pemenang, spek teknis tidak sesuai, penunjukan langsung atau mungkin memecah-mecah proyek. Paling terakhir adalah paling sering adanya suap dan gratifikasi,” kata Yudhiawan saat menjawab pertanyaan wartawan terkait munculnya penunjukan langsung (PL) senilai Rp2,5 miliar dalam website LPSE Provinsi Banten.

Menurut dia, jika masyarakat menemukan kasus tersebut dipersilahkan lapor ke KPK atau Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, dengan bukti-bukti yang kuat untuk memudahkan penyidik dalam melakukan penyelidikan.

“Kalau PL Rp2,5 miliar itu harus melalui tender,” kata Yudhiawan.

Dalam kesempatan tersebut, pihak KPK juga menyoroti terkait bantuan untuk pendemi COVID-19 di Banten jangan sampai terjadi tindakan korupsi bantuan pandemi COVID-19 yang termasuk dalam kategori anggaran untuk bencana. Sebab jika terjadi korupsi dalam anggaran bantuan bencana tersebut ancamannya bisa hukuman mati bagi koruptor bantuan itu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.