KPK Resmi Menetapkan Zumi Zola Sebagai Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

Gubernur Jambi Zumi Zola saat selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK (9/4/18)

Jakarta,Harnasnews.com – Gubernur Jambi Zumi Zola yang juga menjadi tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin malam (9/4/18).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini datang menggunakan mobil berwarna hitam pada pukul 09.59 WIB. Zumi enggan berkomentar meski dicecar pertanyaan oleh wartawan saat ia keluar dari markas antirasuah dengan mengenakan rompi berwarna orange, yang menjadi ciri khas pelaku korupsi tahanan KPK.

Zumi Zola bungkam dan memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK Tanpa keluar kata dari mulutnya

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Zumi akan ditahan untuk 20 hari pertama. “ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kavling C-1,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Febri menjelaskan, bahwa penyidik KPK akan memeriksa Zumi sebagai tersangka pada hari ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018, Zumi Zola sebelumnya ditetapkan bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.

Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.

Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin. (Red/HNN)

Leave A Reply

Your email address will not be published.