KPK Terima Tambahan Pengembalian Rp4,7 Miliar Dari Suap SPAM

JAKARTA, Harnasnews.com – KPK menerima lagi pengembalian uang sejumlah Rp1,7 miliar dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR.

“Terdapat tambahan pengembalian uang dari 3 orang PPK proyek SPAM di Kementerian PUPR sejumlah Rp1,7 miliar sehingga total pengembalian di bulan Februari ini adalah Rp4,7 miliar dari 16 orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin..

KPK menerima pengembalian tersebut dan menempatkannya sebagai bagian dari berkas perkara untuk para tersangka yang sedang diproses.

Hari ini KPK juga memeriksa PPK PPSM Lampung Ahmad Syafaruddin, PNS pada Kementerian PUPR Moh Ali Tasriep, Kasatker PAM Strategis Rahmsi Budi Siswanto dalam kasus tersebut.

“Penyidik hari ini mendalami proses pelaksanaan pengadaan proyek SPAM di sejumlah daerah yang terkait dengan tersangka,” tambah Febri.

Selain itu, dari sejumlah saksi pengeluaran dari PT WKE yang diduga untuk menyuap sejumlah pejabat ke Kementerian PUPR juga terus dikembangkan;

“KPK kembali mengingatkan agar pejabat-pejabat di kementerian PUPR yang pernah menerima uang terkait dengan proyek penyediaan air minum ataupun proyek lainnya agar segera mengembalikan uang ke KPK. Hal tersebut akan menjadi bagian dari berkas perkara dan sikap kooperatif tersebut tentu dihargai secara hukum,” tegas Febri.

Leave A Reply

Your email address will not be published.