JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

“Hari ini, KPK sebagai koordinator timnas Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) mengundang Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa Stranas PK mendorong percepatan penetapan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kepastian perizinan.

“Dalam pelaksanaannya, proses penataan batas kawasan hutan terkait erat dengan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak ketiga,” ucap Ipi, dikabarkan dari antara.