JAKARTA, Harnasnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan konstruksi perkara suap yang menjerat Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang Suherlan (SL) sebagai tersangka.

SL ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Pada sekitar April 2017, Natan Pasomba datang menemui Rifa Surya dan meminta agar dibantu dan difasilitasi mendapatkan alokasi dana DAK (dana alokasi khusus) APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak,” ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak Natan Pasomba, dan mantan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Non Fisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Karyoto mengungkapkan bahwa Rifa Surya kemudian menyampaikan keinginan Natan Pasomba kepada tersangka SL selaku Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PAN sekaligus anggota badan anggaran DPR RI.

“Selanjutnya dilakukan pertemuan di Jakarta yang dihadiri Rifa Surya, tersangka SL dengan Natan Pasomba, dan disepakati untuk dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian sejumlah uang dengan persentase ‘fee’ 9 persen dari nilai dana DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair,” kata dia.

Meneruskan keinginan Natan Pasomba tersebut, Rifa Surya dan tersangka SL menemui Sukiman di Gedung DPR RI. Dalam pertemuan itu, disampaikan kesediaan Natan Pasomba untuk memberikan sejumlah uang dengan memasukkan Kabupaten Pegunungan Arfak dalam daftar aspirasi DPR dan bisa diberikan alokasi dana maksimal.