KPU Pastikan Santunan untuk KPPS yang Meninggal

Hingga saat ini, kata Wahyu, lebih dari 50 petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada 17 April lalu. Karena itu, perlu ada pendekatan yang berbeda untuk menjamin kondisi mereka.

“Sudah saatnya negara, pemerintah memperhatikan jaminan kesehatan badan penyelenggara pemilu ad hoc. Sebab, volume pekerjaan mereka yang luar biasa,” ujar Wahyu ketika dihubungi wartawan, Ahad.

Menurut Wahyu, ke depannya pembuat undang-undang (DPR) perlu memberikan perhatian agar jaminan kesehatan para KPPS masuk dalam struktur anggaran pelaksanaan pemilu. Dengan begitu, ada jaminan yang jelas jika terjadi kendala (sakit, kecelakaan) selama KPPS menjalankan tugas.

“Kami tentu sangat prihatin dengan berita duka itu. Sebab memang penyelenggara pemilu belum difasilitasi asuransi kesehatan. Maka seperti biasa KPU seluruh Indonesia akan bergotong-royong bersama-sama untuk memberikan tanda kasih dan santunan kepada keluarga korban,” tambah Wahyu. (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.