KSP: Pengadaan Tanah untuk IKN Tak Boleh Sisakan Masalah

Paralel dengan itu, ujar Usep, KSP juga mendorong Kementerian LHK segera menginventarisasi dan memverifikasi tanah-tanah yang berada di dalam kawasan hutan di wilayah IKN. Selanjutnya lahan itu bisa dilepaskan untuk mendukung pengadaan tanah bagi keperluan pembangunan IKN.

“Pemerintah pastikan proses pengadaan tanah untuk IKN benar-benar dilakukan secara sistematis dan sinergis antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten,” tegas Usep.

Menurut Usep, pengadaan tanah yang berlangsung tertib dan adil akan mendorong pembangunan IKN berjalan lancar. Selain itu, sambung dia, pengadaan tanah yang baik dalam pembangunan IKN, juga akan menghasilkan kehormatan dan kewibawaan bagi ibu kota baru.

“Termasuk hak-hak masyarakat adat yang tanahnya terkena dampak pembangunan IKN juga harus dilindungi dan diakomodasi,” tambahnya.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.