Kuasa Hukum Munarman Sesalkan Kriminalisasi Ajaran Islam

JAKARTA, Harnasnews.com – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (14/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyesalkan sejumlah istilah dalam ajaran Islam yang seolah dimaknai kejahatan.

Aziz mengatakan Islam bukanlah agama yang mengajarkan kekerasan atau bahkan pembunuhan. Ia mengeluhkan JPU yang membangun narasi seolah ajaran Islam identik dengan kekerasan.

“Kami sesalkan dalam dakwaan ini ada dugaan kriminalisasi tentang istilah dan ajaran Islam seperti khilafah, jihad, kemudian baiat,” kata Aziz kepada wartawan usai sidang, Senin (14/3/2022).

Dikutip dari republika, Aziz menilai ajaran Islam tak perlu dianggap sebagai doktrin melakukan kejahatan. Apalagi Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim dengan sila pertama Pancasila sangat mencirikan Islam yang mengajarkan keesaan Tuhan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.