Kuasa hukum: Ekspor CPO Bukan Biang Keladi Kenaikan Minyak Goreng

Sehingga, lanjut dia, ekspor CPO bukan biang keladi dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sebagaimana dinarasikan oleh Kejaksaan Agung selama ini.

Denny mengatakan kelangkaan dan gejolak harga minyak goreng lebih disebabkan karena adanya penimbunan stok minyak goreng yang dilakukan berbagai pihak di dalam negeri, mulai dari produsen sampai distributor.

Ia menilai dakwaan korupsi yang disampaikan jaksa kepada Pierre Togar Sitanggang tidak hanya salah alamat tapi juga salah pasal dakwaan dan seharusnya jaksa menerapkan pasal pidana penimbunan yang diatur di Undang-Undang Perdagangan.

“Dengan pasal pidana penimbunan maka dapat mengungkap penyebab sebenarnya kelangkaan minyak goreng,” ujar dia.

Dengan pasal tersebut, katanya, dapat digunakan kepada pelaku usaha manapun, eksportir atau tidak, produsen, distributor hingga retail yang dianggap menyebabkan tersendatnya distribusi minyak goreng di dalam negeri..(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.