JAKARTA, Harnasnews.com– Kuasa hukum PT IndoSterling Optima Investa (IOI) Hasbullah menyatakan produk High Promissory Notes (HYPN) yang kini diperkarakan secara pidana sesungguhnya bukan persoalan yang masuk dalam ranah hukum perbankan.

Hasbullah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa produk HYPN sudah dijalankan sejak 2012 dalam lingkup terbatas. Pada dasarnya merupakan perjanjian utang piutang antara IOI dan kreditur.

“Jadi, sangat tidak tepat untuk mengaitkan produk HYPN ini sebagai mekanisme pengumpulan dana masyarakat. Ini adalah suatu bentuk utang piutang yang diberikan kreditur kepada IOI untuk dilakukan kegiatan usaha yang merujuk pada perjanjian,” kata Hasbullah menjelaskan, dikutip dari antara.

Hasbullah juga menegaskan adanya putusan inkrah dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menjadi sinyal kuat bahwa persoalan yang muncul dari produk HYPN ini bukan masuk ke ranah pidana.

Saat ini, kata dia, sangkaan hukum yang diarahkan adalah Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan, yang di dalamnya diarahkan bahwa IOI telah mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal.

“Ini keliru karena IOI tidak melaksanakan pengumpulan dana masyarakat sebagai simpanan oleh karenanya tidak perlu dan tidak ada aturan IOI harus mendapatkan izin BI atau OJk dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Pancasila itu.