Kuasa Hukum Jarot – Mokhlis Ajukan 16 Saksi Fakta di Bawaslu NTB

MATARAM,Harnasnews.com – Kuasa hukum paslon Jarot – Mokhlis memboyong enam belas (16) orang saksi untuk diajukan di bawaslu NTB guna dimintai keterangannya sebagai saksi fakta yang mengetahui bahwa ada dugaan tsm pada pilkada sumbawa 9 desember 2020 lalu.

“Hari ini kami mengajukan saksi fakta sebanyak 16 orang. Dan saksi fakta tersebut nantinya akan membeberkan apa yang diketahui seputar tentang adanya TSM yang dilakukan oleh paslon nomor empat Mo – Novi,”ungkap kuasa hukum jarot – mokhlis Reski Wirmandi,SH kepada awak media ini dikantor bawaslu NTB (28/12/2020).

Menurut Reski jumlah saksi fakta yang disodorkan ke bawaslu sudah mencapai puluhan orang.

“Pertama 8 orang dan hari ini ada 16 orang. Totalnya sudah 24 dan tidak menutup kemungkinan saksi fakta bisa bertambah terus karena banyak bukti – bukti yang ditemukan dilapangan selama proses pilkada berlangsung,”tegasnya.

Lanjut Reski, hal ini terjadi karena ada pelanggaran TSM yang dilakukan oleh nomor 4.

“Jika mendengar dari seluruh uraian saksi fakta kami sangat yakin bahwa bawaslu akan mendiskualifikasi pasangan mo – novi. Namun ini semua tinggal pertimbangan dari majelis pemeriksa. Dan kami sangat yakin bahwa ada pelanggaran tsm di pilkada sumbawa. Jika tida yakin ngapaian kami masukan gugatan tsm ini,”ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.