Jaksa Agung Perkuat Pengawasan dan Penegakan Disiplin melalui Satgas 53

JAKARTA,Harnasnews.com – Jaksa Agung RI, Burhanuddin, melantik dan mengambil sumpah 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan (28/12/2020)

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Satgas 53 tersebut diikuti pula secara Virtual oleh seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
Di Kejaksaan Negeri Sumbawa diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen IDA MADE OKA WIJAYA, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan EDY SETIAWAN, S.H., dan Kasubag Pembinaan BAMBANG ASWADI, S.H. secara Virtual.

Pembentukan Satgas 53 ini senafas dengan arahan Presiden Republik Indonesia pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020. Dalam arahannya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan mata internasional.

Satgas 53 ini terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Oleh karena itu, Jaksa Agung RI menyampaikan kepada Ketua Satgas I (Jamintel) dan Ketua Satgas II (Jamwas) agar memastikan keberadaan Tim ini tidak overlapping dengan bidang-bidang lain yang sudah ada.

Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 Tim yang saling berkesinambungan. Yaitu, Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini. Puspenkum yang memiliki fungsi hubungan masyarakat dalam menerima setiap laporan dan aduan masyarakat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.