Kuasa hukum: Majelis Hakim Jangan Langgar Hak Jumhur Sebagai Terdakwa

JAKARTA, Harnasnews.com – Tim penasihat hukum Jumhur Hidayat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Jakarta, Senin, agar jangan membiarkan ada pelanggaran terhadap hak-hak kliennya sebagai terdakwa.

Tim pengacara menyampaikan permintaan itu kepada Majelis Hakim, karena sampai sesi persidangan, Senin, Jumhur dan kuasa hukum belum menerima surat penetapan perpanjangan penahanan dari pengadilan negeri.

Padahal, jika tidak ada perpanjangan, masa tahanan Jumhur habis tepat pada Senin, 3 Mei 2021. Artinya, ia harusnya dibebaskan dari tahanan demi hukum, kata tim kuasa hukum.

“Sampai hari ini belum ada surat (penetapan perpanjangan, Red), tadi terbukti baru diajukan oleh pengadilan negeri pada 28 April. Semestinya, jika tidak ada penetapan, beliau (Jumhur Hidayat, Red) bisa dilepaskan demi hukum. Jika ada kepastian hukum, maka itu akan memberi kemanfaatan dan keadilan buat Pak Jumhur,” kata anggota tim kuasa hukum, Arif Maulana, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.

Terkait itu, Hakim Anggota Nazar Effriadi mengatakan pihaknya juga masih menunggu surat penetapan perpanjangan dari kepala Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Kami sudah mintakan pak, tetapi dari sana belum dikirim jawaban kepada kami,” kata Nezar ke para penasihat hukum.

Menurut dia, Majelis Hakim belum menerima pemberitahuan dari Pengadilan Tinggi bahwa surat permintaan perpanjangan penahanan itu akan ditolak sehingga kemungkinan besar masa penahanan Jumhur akan diperpanjang.

Namun, tim kuasa hukum menolak alasan hakim itu.

“Jangan mengecilkan ini jadi masalah administrasi, kami sangat keberatan. Dampaknya pelanggaran HAM. Beliau ditahan berbulan-bulan tidak bertemu anak, istri, dan keluarganya,” kata anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Isnur.

Jika tidak ada surat penetapan terkait masa penahanan Jumhur sampai 3 Mei 2021, maka itu adalah bentuk pelanggaran HAM yang secara terang-terangan dilakukan oleh PN Jakarta Selatan, ujar Isnur menegaskan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.