Kuasa hukum: Majelis Hakim Jangan Langgar Hak Jumhur Sebagai Terdakwa

Pernyataan Isnur itu pun disambut dengan seruan “bebaskan!” dari para pendukung Jumhur yang ada di ruang sidang.

“Kami mohon (kepada Majelis Hakim) pertemukan dia, minimal agar bisa berbuka bersama keluarga, berlebaran bersama keluarga,” kata Isnur.

Di luar ruang sidang, Arif, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mengatakan pihaknya menunggu surat penetapan secara tertulis terkait masa penahanan Jumhur, bukan hanya informasi lisan dari Majelis Hakim.

“Dalam hukum, sekali lagi, asas legalitasnya harus jelas tertulis. Jika tidak, itu kesewenang-wenangan namanya. (Jika tidak ada penetapan, Red) Pak Jumhur harus dilepaskan demi hukum,” tegas Arif, dilansir dari antara.

Terkait itu, Jumhur berharap Majelis Hakim tidak mengurangi hak-hak terdakwa hanya karena alasan administrasi.

“Hak asasi itu di atas administrasi. Tidak boleh ada alasan administrasi mengurangi hak-hak orang. Itu tidak boleh. Itu jadi pelajaran buat kita semua, semoga mereka bekerja keras (mengeluarkan surat penetapan, Red) bukan hanya untuk saya, tetapi para tahanan lain di Indonesia,” kata Jumhur saat ditemui usai sidang.

Jumhur mengunggah kritik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja lewat akun Twitter pribadinya pada 7 Oktober 2020.

Namun, kritik itu dianggap sebagai kabar bohong dan ujaran kebencian oleh kepolisian sehingga sejak 14 Oktober 2020 Jumhur ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dan sampai saat ini ia masih mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Dalam persidangan, jaksa telah mendakwa Jumhur telah sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.