Kuasa Hukum YKMI Layangkan Surat Keberatan Atas SK Menkes

Dalam Keputusan Menkes tersebut menetapkan jenis vaksin PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, CanSino Biologics Inc, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Johnson and Johnson, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc. and BioNTech, Sinovac Biotech Ltd., dan Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical Co., Ltd.

“Vaksin halal yang dimasukkan sangat sedikit sekali, vaksin nonhalalnya lebih banyak,” kata dia.

Dalam surat keberatan administrasi itu, YKMI menuntut agar Menkes mencabut dan merevisi Keputusan Menkes.

“Agar Menkes mematuhi Putusan MA dengan menjamin kehalalan vaksin, jika tidak maka sesuai UU Administrasi Pemerintahan, ini akan kita tuntut ke pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 yang mengabulkan gugatan hak uji materiil dari Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Putusan itu memerintahkan pemerintah untuk menjamin kehalalan jenis vaksin yang digunakan untuk COVID-19.

Menindaklanjuti itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.