Lagi – Lagi, Pengedar Narkoba Ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, Harnasnews.com – Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan upaya peredaran Narkoba di warung kopi Jalan Gayungan Pasar Surabaya, Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 Wib.

Di lokasi tersebut, Polisi mengamankan seorang pria berinisial, RH (34), membawa, memiliki, menguasai Narkoba jenis sabu-sabu dan pil logo Y, saat sedang asik ngopi.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri membenarkan adanya penangkapan tersangka RH.

Diterangkan Kompol Daniel Marunduri, penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya sembilan hari yang lalu, (10/10/2021).

Kemudian, Kompol Daniel menjelaskan, keberhasilan menangkap tersangka, berbekal informasi dari masyarakat yang menyampaikan kepada polisi, bahwa ada seorang pria sering jual obat-obatan disalah satu warung kopi Jalan Gayungan Pasar Surabaya.

”Informasi yang didapat Polisi, RH menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu (SS),” sebut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (19/10/2021).

Selanjutnya, kata Kompol Daniel, Petugas satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat itu, ada seorang laki-laki sedang asik ngopi yang mencurigakan.

“Sekitar pukul 01.00 Wib, polisi mengamankan tersangka RH dan saat dilakukan penggeledahan pada diri tersangka ditemukan barang bukti Narkoba siap edar,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kompol Daniel mengemukakan, Kepada polisi, tersangka RH mengaku jika barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama AM dan pil logo Y (Yourindo) dari laki laki dipanggil PN.

“Sedianya dua jenis narkoba itu akan dijual lagi dan sabu untuk digunakan sendiri oleh tersangka,” tambah Kompol Danie

Adapun barang bukti narkoba yang diamankan lumayan banyak. Yakni, 1 bungkus sabu berat 0,30 gram, 2 pipet kaca yang didalamnya masih ada sabu seberat 1,28 gram dan 1,33 gram beserta bungkusnya.

Menurut Kompol Daniel, selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan pil “Y” dengan jumlah total seluruhnya, 1.333 butir, 2 alat hisap, sekrop sabu, 1 bendel plastik, 2 HP, buku rekening dan uang tunai Rp.200.000.

Ditambahkan, polisi akan menjerat tersangka RH dengan Pasal sebagaimana yang dimaksud Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196, 197 UU RI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Hum/Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.