Langgar Etik, Penyidik KPK Tanggapi Keputusan Dewas

JAKARTA, Harnasnews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochamad Praswad Nugraha angkat bicara terkait keputusan Dewan Pengawas (Dewas) soal sidang etik terhadap dirinya. Dia mengatakan, Dewas tidak melihat secara keseluruhan konteks kalimat yang dilontarkan penyidik terhadap saksi perkara bansos Covid-19, Agustri Yogasmara alias Yogas.

“Dalam pembacaan putusan terdapat potongan kata-kata kami yang dilepaskan dari konteks kejadian secara keseluruhan,” kata Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangan, Senin (12/7).

Dia mencontohkan beberapa potongan yang dilepaskan dari konteks antara lain, seperti suasana dan intonasi saat komunikasi tersebut dilakukan. Konteks kedua, yakni latar belakang dialog yang terjadi 3 hingga 4 jam sebelumnya.

Ketiga, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya. Praswad mengatakan, peringatan tersebut muncul sebagai upaya untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Yogas terhadap saksi lainnya.

“Serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan,” katanya.

Dalam sidang etik yang dilakukan pagi tadi, Dewas membacakan transkrip percakapan antara Praswad dengan Yogas. Dewas menilai ada sebuah perundungan saat membacakan dialog tersebut.

Dewas menyebut kedua penyidik juga memperlihatkan bahasa tubuh intimidatif seperti mengangkat kaki hingga sejumlah gestur lainnya. Perundungan lain terjadi saat pemeriksaan Yogas sebagai saksi Gedung Merah Putih KPK.

Saat itu, Dewas menilai kedua penyidik melontarkan sejumlah pernyataan yang bersifat intimidatif semisal ‘ini harus masuk penjara’. Keduanya juga dinilai menunjukkan sikap intimidatif seperti seolah-olah akan melempar sesuatu pada Yogas.

Praswad menyebut hukuman yang dijatuhkan kepadanya sebagai serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Namun, dia mengatakan kalau hal tersebut bukanlah perkara baru terhadap KPK.

Leave A Reply

Your email address will not be published.