Langgar Etik, Penyidik KPK Tanggapi Keputusan Dewas

“Sehingga laporan terhadap kami bukanlah hal baru dan merupakan risiko dari upaya kami membongkar kasus korupsi paket sembako Bansos dengan anggaran Rp 6,4 triliun yang dilakukan secara keji di tengah bencana Covid-19,” katanya.

Dia menegaskan bahwa hukuman tersebut bukanlah sesuatu yang luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban bansos, korban PHK hingga rekan-rekan disabilitas. Lanjutnya, para korban tersebut merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi Bansos Covid-19.

Kendati, dia berharap agar tidak ada lagi penyidik lain hingga pegawai KPK yang menjadi korban atas upaya dan perjuangannya membongkar perkara mega korupsi di Indonesia. Praswad saat ini diketahui berstatus non aktif lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia,” katanya, dikutip dari republika.

Sebelumnya, Dewas menjatuhkan saksi sedang terhadap Praswad Nugraha. Dia terpaksa mengalami pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan. Sedangkan penyidik Muhammad Nor Prayoga dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku tiga bulan.

Seperti diketahui, laporan terhadap dua penyidik bansos itu dilakukan oleh Agustri Yogasmara alias Yogas. Saat membuat laporan, dia menilai kalau dua penyidik tersebut telah melanggar kode etik.

Yogas merupakan orang dekat Anggota Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus. Nama Yogas dan Ihsan Yunus kerap muncul dalam perkara bansos di Kementerian Sosial (kemensos). Namun hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.