58 Warga Terjaring Operasi Yustisi Masa PPKM Darurat

Seorang ibu memilih sangsi sosial ketimbang denda

KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Di masa PPKM Darurat, Operasi Yustisi yang dilakukan oleh tiga pilar Kota Bekasi masih berlanjut. Petugas gabungan Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP Kota Bekasi dan TNI menyasar pengusaha non esensial atau non kritikal di wilayah kecamatan Medan Satria pada Senin (12/07).

Dari operasi tersebut, petugas menjaring 58 orang pemilik tempat usaha diantara 51 orang ikuti sidang virtual dan 7 orang lainnya tidak mengikuti sidang.

“Dari 58 orang pemilik tempat usaha dan warga yang masih makan di tempat, kita kenakan sangsi berupa denda sebesar Rp 30.000 – Rp 40.000 ” ujar Saut Hutajulu Kabid penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi.

Seorang ibu rumah tangga mendapat sangsi sosial dengan menyapu akibat terjaring operasi yustisi PPKM darurat

Saut menambahkan, selain dikenakan sangsi denda, satu orang ibu rumah tangga dikenakan sangsi sosial karena kedapatan sedang makan di tempat.

” Iya ibu Herlianti kita amankan saat makan di tempat dan saat sidang virtual oleh Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tidak bisa membayar denda dan kita kenakan sangsi sosial yaitu menyapu halaman Kantor Kecamatan Medan Satria,” Tambah Saut

Herlianti mengatakan, dirinya tidak masalah jika harus mendapat sangsi sosial seperti menyapu halaman Kecamatan Medan Satria, karena dirinya mengakui kesalahannya.

“Gak masalah mas, saya udah biasa kok karena pernah dikenakan sangsi sebelumnya di Jakarta karena tidak memakai masker dengan baik,” Katanya.

Dikatakan Herlianti ia memilih dikenakan sangsi sosial ketimbang harus membayar denda administrasi berupa uang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.