LaNyalla: DPD RI Perlu Diperkuat Melalui Amendemen Konstitusi

Menurutnya, DPD RI tidak bisa terlibat dalam menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini. Calon pemimpin bangsa, kata LaNyalla, hanya bisa diusung partai politik. Partai politik juga memutuskan undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat Indonesia.

Padahal, kata LaNyalla, sumbangsih entitas masyarakat sipil non-partisan yang diwakili DPD RI terhadap lahirnya bangsa dan negara ini tidaklah kecil, tetapi mereka justru terpinggirkan.

Oleh karena itu, lanjut dia, DPD RI ingin melakukan penguatan fungsi kelembagaan sebagaimana desentralisasi yang dianut Indonesia, yaitu konsep partisipasi daerah dalam perumusan kebijakan publik di tingkat nasional.

“Artinya, peran DPD RI sangat strategis untuk menyinkronkan kepentingan daerah dengan kepentingan pusat,” ujar LaNyalla.

Dia menilai proyeksi penguatan kelembagaan DPD RI harus didorong melalui pintu amendemen konstitusi UUD 1945.

Melalui langkah itu, jelas LaNyalla, DPD RI akan benar-benar menjadi sebuah sistem yang menjamin keputusan-keputusan politik yang penting dibahas secara berlapis.

Berbagai kepentingan juga dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam dengan adanya mekanisme saling mengontrol atau mekanisme double check di antara DPR RI dan DPD RI.

“Sekali lagi, penguatan peran dan fungsi DPD RI bukan mengada-ada, melainkan sebuah amanat sejarah dan amanat bangsa bahwa bangsa ini juga memiliki ruang-ruang non-partisan yang berhak untuk ikut serta menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini ke depan,” tegas LaNyalla.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.